Membuat Laporan SPT Badan Tahunan dengan Software Akuntansi ACCURATE
Setiap perusahaan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) Badan harus menyetorkan dan melaporkan kewajiban tahunan Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan) atas penghasilan yang diterima selama satu Tahun Pajak. Adapun penyerahan laporan SPT Badan tersebut paling lambat adalah tgl 30 April setiap tahunnya. Bila melebihi tanggal tersebut biasanya dikenakan denda sesuai undang-undang pajak yang berlaku.…